Calon Anggota Dprd Kabupaten Bangka 2024

Sungailiat - Sebanyak 35 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka yang terpilih pada Pemilu Serentak Tahun 2024, hari ini resmi dilantik dan diambil sumpahnya dalam acara Rapat Paripurna Istimewa yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Bangka, Selasa (17/09/2024).

Acara Pengucapan Sumpah/Janji ini dipimpin oleh Iskandar Sidi sebagai pimpinan sidang, dihadiri oleh Wakil Ketua I, Ketua II DPRD dan Pj Bupati Bangka M. Haris AR, AP, M.H serta Forkopimda Bangka.

Pengambilan Sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten Bangka dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat, Melinda Aritonang, S.H, Prosesi ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Penjabat Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Dalam Sambutannya, M. Haris mengucapkan selamat kepada para anggota DPRD terpilih, dan menekankan pentingnya tanggung jawab yang akan diemban selama masa jabatan 2024-2029.

"Hari ini lembaran sejarah baru, mulai ditorehkan melalui momentum peresmian pelantikan dan pengucapan sumpah janji keanggotaan dprd kabupaten bangka periode 2024-2029,"kata Haris

"Selamat melaksanakan tugas, mari kita berikhtiar bersama untuk kabupaten bangka yang lebih baik. kami siap bekerjasama, bersinergi dan berkolaborasi untuk segala sesuatu yang kita upayakan, untuk semua hal yang diperjuangkan, bismillah semoga allah mudahkan,"sambungnya

Acara pelantikan ini menandai awal masa jabatan baru bagi para anggota DPRD yang akan mengemban tanggung jawab besar dalam mewakili aspirasi masyarakat dan memajukan Kabupaten Bangka ke depan.

Mentok, Babel (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menetapkan sebanyak 30 orang calon anggota DPRD terpilih kabupaten setempat hasil Pemilu 2024. "Sebanyak 30 calon anggota DPRD yang terpilih melalui Pemilu 2024 ini berasal dari empat daerah pemilihan dan sudah kami tetapkan melalui rapat pleno," kata Anggota KPU Kabupaten Bangka Barat Kadir Jailani di Mentok, Jumat. Pada penyelenggaraan Pemilu 2024, tugas KPU pada tahapan terakhir sebatas menetapkan dan menyerahkan hasil rekapitulasi dan penetapan calon anggota DPRD Kabupaten Bangka Barat kepada pemerintah daerah untuk kemudian diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri. "Penetapan hasil penghitungan dan penetapan calon anggota DPRD terpilih ini juga mengacu pada hasil rekapitulasi yang sudah dilakukan secara berjenjang," katanya. Dari hasil rekapitulasi itu, kata dia, terdapat 12 partai politik yang berhasil meraih kursi di DPRD Kabupaten Bangka Barat, masing-masing PKB satu kursi, Gerindra lima, PDI Perjuangan enam, Partai Golkar tiga, Nasdem empat, PKS empat, Hanura satu, PAN satu, PBB dua, Demokrat satu, Perindo satu dan PPP satu kursi. Sebanyak 30 calon Anggota DPRD Kabupaten Bangka Barat tersebut terdiri dari, untuk daerah pemilihan satu (Dapil-1) Aminah (PDI Perjuangan), Deddi Wijaya (Golkar), Abang Fadhila (PKS), Miyuni Rohantap (Nasdem), Eddy Arif (Gerindra), Naim (PDI Perjuangan), Syaiful Fakah (PBB) dan Adi Sucipto Atmo (PAN). Dapil-2 terdiri dari Mathius Irwan (PDI Perjuangan), Susanto (Gerindra), Sakiman (Nasdem), Amin (PKB), dan Apian (PKS). Dapil-3 terdiri dari Suherdi (Gerindra), Marudur Saragih (PDI Perjuangan), Gustami (Nasdem), Fauzar Mendri (Golkar), Samsir (PKS), Rubiyansah (Demokrat), Nawi (Gerindra) dan Suyenti (PDI Perjuangan). Sedangkan Dapil-4 terdiri dari Nola (Golkar) Badri Syamsu (PDI Perjuangan), Rifki Nauvaldi (PKS), Meriyanti (Nasdem), Eko Fendika Putra (Hanura), Sita Rosita (Perindo), Aridafa Amrullah (PPP), Dedi Egypti (PBB) dan Oktorazsari (Gerindra). Untuk selanjutnya, para calon anggota DPRD ini diwajibkan untuk menyerahkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPU sebagai salah satu syarat berkas yang akan dilampirkan pada surat yang akan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Babel melalui Bupati Bangka Barat. "Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Pemilu 2024 sehingga pemilu bisa berjalan aman, lancar dan damai," katanya. Ia juga mengajak seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan yang terlibat untuk selanjutnya bersama-sama menciptakan Pilkada 2024 agar bisa berjalan sukses. "Kita sudah banyak belajar dari pengalaman pelaksanaan Pemilu 2024, semoga kerja sama dan kolaborasi yang sudah berjalan selama ini bisa terus berlanjut sehingga situasi pada pelaksanaan Pilkada 2024 tetap terjaga aman, damai dan kondusif," katanya.

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Komisi Pemilihan Uumum ( KPU ) Kabupaten Bangka telah menggelar rapat rapat pleno penetapan perolehan kursi partai politik (parpol) dan calon terpilih yang akan duduk di Kursi DPRD Kabupaten Bangka Periode 2024-2029.

Lebih dari separuh Anggota DPRD Bangka yang terpilih merupakan politisi muda dengan beragam latar belakang.

Untuk calon terpilih ada sejumlah nama yang mendapatkan suara tertinggi.

Antara lain, Ramadhan yang meraih suara paling tinggi yaki 4.629 suara di Dapil Bangka 4 dari PDIP no urut 8.

Kemudian Sahrul Ramadan di Dapil Bangka 2 jumlah suara 4.226 PKB no urut 1.

Selanjutnya Muhamad Idrus Dapil Bangka 4, suara 3.494 PDIP no urut 2 dan Firmansyah Levi Dapil Bangka 1  jumlah suara 3.456 no urut 1 Golkar.

Untuk urutan kelima meraih suara terbanyak adalah Jumadi 3.206 suara Dapil 3 Bangka, No urut 1 PDIP.

Baca juga: Disahkan KPU Basel, Ini Daftar Nama 30 Anggota DPRD Kabupaten Bangka Selatan Periode 2024-2029

Baca juga: KPU Bangka Selatan Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur Jika Maju Pilkada 2024

Berikut ini nama-nama calon terpilih berdasarkan Dapil dan perolehan suara

Dapil Bangka 1 (Sungailiat) 10 kursi

Dapil Bangka 2 (Merawang, Mendobarat) 9 kursi

Dapil Bangka 3 (Pemali, Puding Besar, Bakam) 8 kursi

Dapil Bangka 4 (Belinyu, Riausilip)

(Bangkapos.com/Deddy Marjaya)

%PDF-1.4 %âãÏÓ 5 0 obj << /Type /Font /Subtype /Type1 /BaseFont /Helvetica /Encoding /WinAnsiEncoding >> endobj 6 0 obj << /Type /XObject /Subtype /Image /Name /Obj4 /Width 1653 /Height 2338 /BitsPerComponent 8 /ColorSpace /DeviceRGB /Filter /DCTDecode /Length 389620 >> stream ÿØÿà JFIF È È ÿÛ „ $.' ",#(7),01444'9=82<.342 2!!22222222222222222222222222222222222222222222222222ÿÄ¢ } !1AQa"q2�‘¡#B±ÁRÑð$3br‚ %&'()*456789:CDEFGHIJSTUVWXYZcdefghijstuvwxyzƒ„…†‡ˆ‰Š’“”•–—˜™š¢£¤¥¦§¨©ª²³´µ¶·¸¹ºÂÃÄÅÆÇÈÉÊÒÓÔÕÖ×ØÙÚáâãäåæçèéêñòóôõö÷øùú w !1AQaq"2�B‘¡±Á #3RðbrÑ $4á%ñ&'()*56789:CDEFGHIJSTUVWXYZcdefghijstuvwxyz‚ƒ„…†‡ˆ‰Š’“”•–—˜™š¢£¤¥¦§¨©ª²³´µ¶·¸¹ºÂÃÄÅÆÇÈÉÊÒÓÔÕÖ×ØÙÚâãäåæçèéêòóôõö÷øùúÿÀ "u! ÿÚ ? ÷þÔ„Ð ¸éLÜsŒQ¿ÔQ`¹¥(olQ` Ç(ßíš,yœtçëFÿ jvKã·ëMó÷Z,ï>”†CŸ»ÇÖ‹ y‡+G›íG(™“Œ~´¾gµ gµ!“¸£”Ì>ƒZ<Îy\~4r€¡Ï÷Z7žËE€C#gîþ´y˜ê(å ó\)Cñ�¿­ ßíúÒy¤ÿ çG( $ÏoÖ�ɃҎP¿9 9=¿ZVwô£w·ëE€7qKº‹ ›½¨ÝíúÑ` þ Ñ¾‹ ›Ï§ëFóýÚ,îö¥ÝE€MÞÔ¹>Ÿ­ ÏÅ çµ 4 )3í@qFiØ>”f�hÍ ‘ÚŒÓ~”œãÒ�N{Qº˜ lö Ñ`Ñž3H9éG>” ŽÔf€ûQš >”›¹Æ)ØÍ 'Ð~tnö¢À&ê7ô¢À¨-ŽÔX·ëFãœb‹ nö£qô¢À�¥.ïAš,š) dúRn9è?:`:Š@&hÍ

Sejumlah 50 calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak yang terpilih hasil Pemilu 2024 secara resmi dilantik menjadi anggota legislatif.

Prosesi pelantikan berlangsung dalam rapat paripurna dengan agenda pengucapan sumpah dan janji anggota DPRD Demak masa keanggotaan tahun 2024–2029 di gedung DPRD Demak, Rabu (14/08/2024).

Rapat paripurna tersebut juga menetapkan Zayinul Fata dari PKB sebagai Ketua DPRD sementara bersama HS Fahrudin Bisri Slamet dari PDIP sebagai Wakil Ketua DPRD. Keduanya berasal dari partai peroleh suara terbanyak kesatu dan kedua hasil Pemilu 2024.

Zayinul Fata menyampaikan, sebagai Ketua DPRD Demak, dirinya berkomitmen untuk menjaga stabilitas politik di Kabupaten Demak dan akan melibatkan seluruh komponen DPRD dalam melaksanakan tugas-tugas sebagai pimpinan sementara.

Antara lain dalam memimpin rapat-rapat DPR, penyusunan tata tertib, fasilitasi pembentukan fraksi-fraksi, dan memproses penetapan pimpinan DPRD definitif.

Sementara itu Bupati Demak Eisti’anah menyampaikan, pentingnya peran DPRD sebagai bagian integral dari pemerintahan daerah.

Sebagai mana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Meski anggota DPRD dipilih melalui partai politik, namun dalam menjalankan tugasnya, anggota DPRD diingatkan untuk selalu mengutamakan kepentingan publik.

“Sebesar apapun kepentingan partai politik atau saudara hendaknya tempatkanlah kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun golongan,” katanya.Bupati mengingatkan, bahwa dalam menjalankan tugasnya legislatif diawasi oleh penegak hukum serta lembaga pengawas seperti KPK, BPK, dan BPKP, sehingga harus menjalankan amanah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Disebutkan pula terdapat tiga fungsi utama DPRD yaitu pembentukan peraturan daerah, penyusunan anggaran, dan pengawasan. (Prokompim)

FUNGSI DPRD DPRD memiliki tiga fungsi, yaitu :

TUGAS, WEWENANG, dan HAK Tugas dan wewenang DPRD adalah:

DPRD memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Anggota DPRD memiliki hak mengajukan rancangan peraturan daerah, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, memilih dan dipilih, membela diri, imunitas, mengikuti orientasi dan pendalaman tugas, protokoler, serta keuangan dan administratif.

DPRD berhak meminta pejabat negara tingkat daerah, pejabat pemerintah daerah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan. Jika permintaan ini tidak dipatuhi, maka dapat dikenakan panggilan paksa (sesuai dengan peraturan perundang-undangan). Jika panggilan paksa ini tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 15 hari (sesuai dengan peraturan perundang-undangan).

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang kemudian akrab dikenal dengan sebutan DPRD, adalah bentuk lembaga perwakilan rakyat (parlemen) daerah (provinsi/kabupaten/kota) di Indonesia yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah bersama dengan pemerintah daerah. DPRD diatur dengan undang-undang, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 DPRD berkedudukan di setiap wilayah administratif, yaitu:

DPRD merupakan mitra kerja kepala daerah (gubernur/bupati/wali kota). Sejak diberlakukannya UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah tidak lagi bertanggung jawab kepada DPRD, karena dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah.

) adalah lembaga legislatif unikameral yang berkedudukan dan menjadi mitra kerja Pemerintah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. DPRD Kabupaten Bangka merupakan lembaga perwakilan rakyat yang dipilih langsung pada pemilihan umum legislatif setiap lima tahun sekali, beranggotakan 35 orang wakil rakyat yang terpilih dari 4 daerah pemilihan.

Pada Pemilu 2024, pemilihan DPRD Kabupaten Bangka dibagi kedalam 4 daerah pemilihan (dapil) sebagai berikut:

Berikut ini daftar anggota

berdasarkan hasil pemilihan umum legislatif yang dilaksanakan tanggal 14 Februari 2024.

POSBELITUNG.CO, BANGKA - KPU Bangka mengelar rapat pleno penetapan calon legislatif terpilih DPRD Kabupaten Bangka Periode 2024-2029.

Lebih dari separuh anggota DPRD Bangka yang terpilih merupakan politisi muda dengan beragam latar belakang.

Ada sejumlah nama yang mendapatkan suara tertinggi.

Antara lain Ramadhan, meraih suara paling tinggi yakni 4.629 di Dapil Bangka 4 dari PDIP nomor urut 8.

Kemudian Sahrul Ramadan di Dapil Bangka 2 jumlah suara 4.226 dari PKB nomor urut 1.

Baca juga: 25 Anggota DPRD Belitung dan 25 Anggota DPRD Belitung Timur 2024-2029

Selanjutnya Muhamad Idrus Dapil Bangka 4, suara 3.494 PDIP no urut 2.

Firmansyah Levi Dapil Bangka 1  jumlah suara 3.456 no urut 1 Golkar.

Untuk urutan kelima meraih suara terbanyak adalah Jumadi 3.206 suara Dapil 3 Bangka, No urut 1 PDIP.

Inilah nama nama calon terpilih berdasarkan dapil dan perolehan suara.

Baca juga: Inilah Nama-nama 30 Anggota DPRD Bangka Tengah Terpilih pada Pemilu 2024

Dapil Bangka 1 (Sungailiat) 10 kursi

1. GA Subhan No Urut 1 PKB suara 968

2. Mendra Kurniawan No Urut 10 Gerindra suara 2.075

3. Erigustian No urut 2 PDIP suara2.8779

4. Rizal Mustaktim No urut 7 PDIP suara 1.954